Salah Gunakan IUP, KESDM Desak Polri Tindak Tegas PT Babarina Putra Sulung

Editor: A Uga Gara

JAKARTA–Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Purwanto menegaskan, Polri seharusnya menindak tegas Perusahaan tambang PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Agung mengatakan, perusahaan tersebut izinnya telah dicabut oleh Gubernur Sultra karena tidak melakukan penambangan nikel. Sedangkan, Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikantongi hanya menambang batu. Akan tetapi perusahaan tersebut diduga melakukan pemuatan ore nikel.

“Yang memberikan izin daerah dan gubernur kan sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-policeline,” ujar Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

IUP Batuan PT Babarina diterbitkan pada 9 Januari 2018 dengan No.08/DPM-PTSP/I/2018. Namun pihak perusahaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

“Jadi, Itu sudah masuk illegal mining,” tegas Agung.

Kementerian ESDM selama ini hanya menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka menyidik kemungkinan keterlibatan ASN di daerah terkait keterlibatan dalam pemberian izin dan ‘pembinaan’ pemilik izin tambang tersebut.

“Kalau perusahaan ilegal apa yang harus dibina,” cetus Agung.

Kata Agung, permasalahan pertambangan di daerah-daerah memang sangat kompleks. Mulai dari pertambangan ilegal, hingga perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (CnC).

“Perusahaan non clean and clear harus dicabut izinnya. Kami sudah melaporkan daftar perusahaan-perusahaanya ke KPK,” tandas Agung.

Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, pada Rabu (23/1/2019) lalu.

Mereka menuntut Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.

baca juga ...  Perayaan Paskah di Barimba Berlangsung Aman

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, menuding PT Babarina Putra Sulung melakukan penipuan terhadap negara, yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan.

“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT Babarina Putra Sulung atas kejahatan lingkungan dan ilegal mining, serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan,” kata Ikram.

Selain menyampaikan aspirasi di Kementerian ESDM, Forsemesta Sultra juga telah melaporkan persoalan PT Babarina Putra Sulung ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan aktivitas penambangan ilegal.

Selain itu, laporan juga diarahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung.

(ap/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!