SAMPIT – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial SH (70) diamankan jajaran Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Mentaya Hulu melalui keterangan kepolisian menyebutkan, setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Desa Pemantang RT 002 RW 001.
“Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT serta beberapa warga setempat,” demikian keterangan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,78 gram. Puluhan paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di jendela kamar dalam sebuah toples plastik kecil merek GPU Cream.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Vivo Y04s warna ungu (violet), uang tunai sebesar Rp170 ribu yang diduga hasil transaksi, serta selembar tisu putih.
“Benar saat ini sudah kita amankan,” kata Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky MZ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, SH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan peralihan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.
(Jimmy)












