Bupati Keluarkan SK HET Elpiji 3 Kg, Berikut Daftar Harganya?

KASONGAN – Dalam rangka menstabilkan harga elpiji gas tabung 3 Kg dipasaran mengeluarkan surat keputusan Bupati nomor 134 tahun 2019 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten tahun 2019.

Dalam surat keputusan itu, menerangkan pemerintah daerah telah menentukan HET pada tingkat agen dan pangkalan di tingkat masing-masing kecamatan.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Camat, Lurah dan serta instansi terkait lainnya diminta melakukan pengawasan pendistribusian sekaligus HET di wilayahnya masing-masing.

Surat keputusan ini dikeluarkan 8 Maret 2019 dengan menetapkan HET disetiap Kecamatan di Kabupaten dengan besaran sebagai berikut.

1. Kecamatan Kuala Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 27. 750,-

2. Kecamatan Mendawai Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 26. 750,-

3. Kecamatan Kamipang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 24. 000,-

4. Kecamatan Tasik Payawan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 22. 500,-

5. Kecamatan Hilir Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 21. 000,-

6. Kecamatan T.S Garing Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 21. 000,-

7. Kecamatan Pulau Malan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 22. 000,-

8. Kecamatan Tengah Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 23.500,-

9. Kecamatan Sanaman Mantikei Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 24. 500,-

10. Kecamatan Marikit Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 28. 500,-

11. Kecamatan Petak Malai Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 27. 500,-

12. Kecamatan Hulu Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 32. 000,-

baca juga ...  Gabungan Organisasi di Palangka Raya Gelar Dharma Santi Nyepi Tahun Baru Saka 1941

13. Kecamatan Bukit Raya Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG Rp. 36. 500,-

(Maulana.Kawit/Beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!