Editor: Akhiruddin
SAMPIT — Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), kembali mengamankan tiga orang pelanggar undang-undang narkotika, Rabu (1/5/2019).
“Kemarin ada tiga pelanggar undang-undang narkotika yang berhasil kami ringkus. Ketiga orang tersangka ini diamankan dari tempat yang berbeda-beda,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (2/5/2019.
Tersangka yang kali pertama diamankan adalah AR (28), dan selanjutnya BLP (21), yang terakhir B (24).
Dari ketiga orang tersangka tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, serta alat hisap serta beberapa barang bukti lainnya.
“Para tersangka sudah kami jebloskan ke rumah tahanan Mapolres Kotim, kasus ini tengah kami kembangkan lagi guna mengetahui asal barang yang didapatkan oleh ketua orang tersangka ini,” jelas Iptu Arasi. (im/beritasampit.co.id).












