Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Tidak hanya sebanyak Sembilan kasus dengan Sembilan orang tersangka kejahatan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Katingan saja ditangani oleh jajaran Polres Katingan.
Namun ada Kasus kejahatan yang sama, yaitu kasus Karhutla yang melibatkan Enam perusahaan sawit di Wilayah Kabupaten Katingan yang diproses secara hukum oleh Polres Katingan saat ini.
Demikian disampaikan Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Katingan, Senin (23/9/2019).
“Dari 6 perusahaan, ada 4 kasus ditangani oleh pihak Ditreskrim Polda Kalteng, kemudian 1 kasus ditangani Polres Katingan dan 1 kasus lainnya ditangani Kementerian Lingkungan Hidup,” terangnya.
Dharma Ginting, menyampaikan bahwa damfak dari musibah kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan sudah merusak sendi-sendi aspek kehidupan manusia. Maka dengan digelarnya konferensi pers ini diharapkan masyarakat akan tahu jika Polri sudah melakukan upaya terkait penegakan hukum.
“Selain itu, dari aspek pendidikan dirugiakan, sehingga pemerintah baik itu provinsi dan kabupaten telah meliburkan sekolah. Lalu aspek kesehatan juga dirugikan, bahkan berdasarkan Ispu wilayah kita masuk kategori kelima yaitu berbahaya. Belum lagi aspek transportasi udara berdampak pada kehidupan sosial masayarakat,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, untuk mengigatkan warga agar tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar, sehingga terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan khususnya Kabupaten Katingan.
(ar/beritasampit)