Perda Inisiatif DPRD Kotim Diparipurnakan

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kotim yaitu Pendidikan Diniyah dan Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan sudah disampaikan pada rapat paripurna dua hari lalu, untuk mendapatkan persetujuan dari anggota dan fraksi pendukung DPRD.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Handoyo J Wibowo. Rabu (20/11/2019).

Rancangan perda pendidikan diniyah dalam rangka memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan agama sebagai pondasi dalam pembentukan diri baik anak usia pendidikan dasar, remaja, maupun orang dewasa.

“Pendidikan Madrasah diniyah dapat diselenggarakan di mesjid, musolla, tuang kelas atau ruang belajar lainnya yang memenuhi syarat. Maka perlu ditetapkan, mengatur dan mengakomodir dalam sebuah produk daerah tentang pendidikan diniyah,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan terkait Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan , berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang .

Serta dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan sumberdaya masyarakat kelurahan maupun , agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri dan mampu mengakomodasi inisiatif serta prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat ditingkat kelurahan maupun .

“Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan merupakan perda yang sifatnya urgen atau mendesak dan strategis untuk itu segera akan disusun, dibahas, ditetapkan dan diundangkan, sehingga perlu pembentukan perda tentang Kelembagaan itu,” tutupnya.

(drm/beritasampit)

baca juga ...  Ribuan Warga Sebabi Turun Lapangan, Tuntut Kembalikan Lahan yang Digarap Perusahaan Tanpa Ganti Rugi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!