Penjual Minuman Keras Paling Banyak Melanggar Perda

PANGKALAN BUN – Kepatuhan dan ketaatan masyarakat untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) perlu di tingkatkan. Selama tahun 2019 masih banyak yang langgar aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata ada seratus lebih tersangka dan puluhan pelanggar dalam setahun.

Hal ini diterangkan oleh Kasat Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni Mengatakan, jenis pelanggaran tersebut beraneka ragam. Di antaranya, berkaitan dengan pekerja seks komersial (PSK), penjual minuman berjenis arak dan pelanggaran lainnya. Kamis, 2 Januari 2020

Jenis pelanggaran yang menduduki peringkat pelanggaran tertinggi. Jumlahnya penjual minuman berjenis arak yang mencapai 63 pelanggaran. “Paling banyak dibandingkan dengan beberapa jenis pelanggaran lainnya,” terangnya.

Selain itu, pelanggaran dalam sektor usaha. Seperti rumah kos dan beberapa usaha mucikari ada 12 kasus dan PSK ada 24 kasus dalam sektor ini. ”Sesuai dengan surat edaran Bupati Kobar. bahwa, Kotawaringin Barat harus bebas dari tempat prostitusi. Itulah kami lebih gencar untuk menindak lanjuti” terangnya.

Dia berharap masyarakat lebih menaati perda. Jangan sampai pelanggaran justru semakin meningkat. Pihaknya juga akan lebih maksimal dalam melakukan penertiban. (and/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Keluarga Besar Jurnalis Kobar Kembali Berduka, E Dewantara Wartawan Kompas.com Meninggal Dunia
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!