Kejari Minta Data Akurat Kasus Tanah Makam dan Siap Tegakkan Hukum

SAMPIT – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit yang turut hadir memenuhi undangan Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang sengketa tanah makam lintas agama di jalan Jenderal Soedirman kilometer 6 yang sudah melenceng dari fungsinya itu memberikan peringatan keras.

Kasi Intel Kejari Sampit, Sunardi mewakili Kepala Kejari (Kajari) menyampaikan, berkaitan dengan tanah yang merupakan milik negara untuk pemakaman umum itu, menurut dia seharusnya menjadi aset daerah sehingga tidak harus kembali menerbitkan sertifikatnya.

“Apabila ada mal administrasi maka sertifikat tersebut harus dicabut, karena ini masuk tanah negara. Tetapi saya lihat tanah tersebut sudah milik orang ada penerbitan sertifikat, kalau memang peruntukannya untuk TPU harusnya lihat dasarnya agar tidak berlarut-larut,” ucapnya di tengah forum rapat Jumat, 7 Februari 2020.

Sunardi juga menyarankan agar dalam masalah yang sudah komplek di tanah makam lintas agama tersebut dilakukan proses hingga keranah hukum apabila tidak ada jalan atau solusi.

“Tergantung pemerintah daerah saja, kalau memang itu aset daerah, Kejaksaan siap menjalankan proses penegakan hukum, bisa melalui PTUN, dan Perdata, Kalau memang perlu penegakan hukum, silahkan sampaikan data-data akuratnya ke kejaksaan,” tegas Sunardi.

(Drm/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Bakal Meriah! Bazaar UMKM Akan Terselenggara di Kota Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!