Disnakertrans Lamandau Ingatkan Perusahaan Pentingnya Budaya K3

NANGA BULIK – Dalam memperingati Upacara memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau untuk selalu menerapkan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Hal tersebut di sampaikan dalam pidato sambutan saat memperingati 50 Tahun PT Kapuas Prima Coal (KPC) di Desa Bintang Mengalih Kecamatan Belantikan Raya. Kamis 13 Februari 2020

Kepala Dinas Transmigrasi Marinus Apau mengatakan bahwa penting untuk dilakukan agar bisa menekan angka kecelakaan dan penyakit pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

“Semua perusahaan wajib mengedepankan K3, karena ini sangat penting dan sudah diatur dalam Undang-undang,” ungkapnya.

Pihaknya, selalu mengajak semua perusahaan di segala sektor, baik formal maupun informal mengedepankan budaya K3 karena merupakan instrumen penting yang harus dipahami dan disadari pelaku usaha. Karena tempat kerja menjadi ruang lingkup keseharian karyawan untuk mencari kesejahteraan.

“Dengan mengedepankan K3 kita mengajak masyarakat berbudaya. K3 bukanlah beban, namun investasi untuk kita meningkatkan semua usaha,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menerapkan K3 untuk melindungi pekerjanya dari ancaman kecelakaan selama melaksanakan pekerjaannya. Penerapan K3 merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan harus Optimalisasi kemandirian masyarakat agar berbudidaya dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada era revolusi Industri berbasis industri teknologi,”pungkasnya.

(And/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Hasil Swab, 1 Lagi Warga Lamandau Positif Covid-19
Bagikan:
Berita Populer