PANGKALAN BUN – Empat Kawanan pencuri berhasil ditangkap Polisi setelah mencuri 29 karung pupuk milik PT SINP-PBNA, masing-masing Setiaji (21), Tri Buryanto (33), Kirono (32) dan Edi Santoso (25) salah seorang karyawan PT SINP-PBNA.
Uniknya mereka mencuri 29 karung pupuk tersebut, diangkut dengan menggunakan traktor merek Kubota milik perusahaan, setelah semua pupuk berhasil terjual empat pencuri tersebut berhasil ditangkap Polisi.
Menurut Kapolsek Aruta IPDA Rahis Fadhillah, saat dikonfirmasi Senin, 9 Maret 2020, sejumlah personil Polsek Aruta berhasil menangkap empat kawanan pencuri pada Sabtu,7 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kronologis kejadian tersebut diketahui pada Selasa 3 Maret 2020, sekitar pukul 17.00 WIB di kebun PT SINP Afd OC blok 2/8 Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar,” kata Rahis.
Seraya menambahkan, saat memasuki masa pemupukan, pupuk yang akan digunakan terlebih dahulu di letakkan secara terpisah di blok 2/8. Kemudian setelah dicek ternyata pupuk yang sudah diletakkan tersebut berkurang sebanyak 29 karung.
“Karena curiga, saksi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil memergoki keempat tersangka yang mengaku mengambil pupuk tersebut dari areal perusahaan, kemudian pupuk dijual kepada seorang warga bernama Roi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aruta,” ujar Rahis.
Akibat perbuatan keempat pelaku, PT SINP-PBNA mengalami kerugian senilai jutaan rupiah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit traktor merk Kubota yang digunakan untuk mengangkut pupuk dan uang tunai sebesar Rp 1.750.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Rahis.
(Man/Beritasampit.co.id)











