PALANGKA RAYA – Kapolres Palangka raya Kombes Pol Dwi T Jaladri mengingatkan agar kelompok masyarakat pekerja assisten Tug Boat Jembatan Kalahien jangan mangambil tindakan yang melebihi tuntutannya, sehingga hal tersebut akan merugikan yang lain.
“Kalau rekan-rekan mengajukan tuntutan ke Dishub Provinsi Kalteng itu sudah tepat, akan tetapi kalau sampai melebihi tuntutannya seperti menutup kolong Jembatan Kalahien. Jalur sungai tersebut merupakan jalur tranportasi umum, karena sungai tersebut tidak dibangun oleh masyarakat,” kata Kapolres Palangka raya Kombes Pol Dwi T Jaladri. Senin, 09 Maret 2020.
Dia juga mengimbau untuk menutup sungai yang mereka gali. “Sehingga apabila melakukan tindakan yang melebihi tuntutan, jangan salahkan aparat apabila mengamankan rekan-rekan,” tegasnya.
Sehingga dia mengatakan agar bisa bersabar dan menyesuaikan saja. Selanjutnya dia juga menuturkan bahwa pihak Dishub juga sudah kooperatif dalam menampung aspirasi dari para rekan-rekan.
(Hardi/beritasampit.co.id)











