PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial IN (35) warga Jalan Tampung Penyang Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa (10/03/2020) pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya, pelaku kita amankan di Jalan Tampung Penyang karena tertangkap tangan memiliki barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,80 gram, satu lembar tisu, satu buah kemasan permen, satu buah sendok sabu, satu buah plastik dan satu unit gawai merk Nokia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Hardi/Beritasampit.co.id)











