BPKAD Kotim Masih Menunggu Petunjuk Teknis Terkait Gaji Ke 13 dan THR ASN

SAMPIT – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi perbincangan publik, terutama dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke daerah-derah di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini menyatakan bahwa sudah mengusulkan kepada Presiden dan akan diputuskan dalam sidang kabinet. Penghitungannya adalah untuk para ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan III sudah disediakan.

Sementara, untuk pajabat negara nanti akan ditetapkan Presiden seperti Menteri, DPR termasuk eselon I dan eselon II. Hal ini dilakukan karena dampak wabah Covid-19 yang melada NKRI. Tak terkecuali di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Menyikapi kabar tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim, Poraktina Ike Heritha mengatakan, bahwa gaji ke 13 dan THR itu biasanya memang diterima untuk ASN setiap taunnya. Tapi peraturan tahun 2020 ini, katanya berbeda dengan peraturan sebelumnya.

“Karena ditengah pandemi ini kami sedang menunggu petunjuk teknisnya pada peraturan pemerintah,” uja Ike saat dibincangi awak media beritasampit.co.id di ruang kerjanya, Kamis 23 April pagi.

Ia menjelaskan, bahwa hingga saat ini, kabar dari Kementerian Keuangan itu ada perubahan tentang gaji ke 13 dan THR tahun ini. Pihaknya tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE) dari pusat.

“Terkait dengan anggaran alokasi untuk gaji 13 dan THR itu belum tahu, karena itu ada di poin dalam Juknis. Biasanya di PP itu ada pembayaran pajak, lalu ada yang dikurangi dari komponen gaji itu. Makanya di teknis itu yang lebih jelasnya. Kalo di tahun sebelumnya, yang gaji 13 ada pajak, tahun ini belum tahu teknisnya bagaimana untuk THR,” bebernya.

baca juga ...  Desa Handil Sohor Penghasil Bawang Prei Terbesar di Kotim

Ia kembali menekankan bahwa, hingga saat ini pihaknya masih melihat informasi terbaru, karena belum ada petunjuk. Menurutnya, semua itu mengacu pada teknis nantinya, yang di dalamnya terdapat skema dan tata caranya. (Jmy/beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!