PALANGKA RAYA – Berkenaan status Tanggap Darurat COVID-19 di Provinsi Kalteng maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah serta masyarakat menjadi pertimbangan utama pelaksanaannya PPDB. Proses PPDB satuan pendidikan harus mentaati protokol kesehatan, oleh karena itu pelaksanaannya bisa secara online dan offline dengan mengoptimalkan bantuan komputer. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Mofit Saptono, Senin 4 Mei 2020.
“Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline harus melaksanakan aturan dengan mengatur waktu antrian datang ke sekolah pada tahap sosialisasi, pendaftaran dan pengumuman PPDB,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Mofit Saptono.
Gubernur meminta Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah dan Inspektur Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah, agar dengan cermat ikut mengawasi unsur-unsur yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPDB supaya tidak menyimpang dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/39/2020.
“Apabila terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan PPDB, agar dapat dilakukan tindakan dan pembinaan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Apresiasi pun disampaikan Gubernur bagi seluruh kepala satuan pendidikan dan guru yang masih tetap menjalankan tugas dalam situasi Tanggap Darurat Pandemi Covid-19.
“Ini membuktikan bahwa semangat guru sebagai pahlawan pendidikan untuk mencerdaskan generasi Kalteng BERKAH ke depan tidak diragukan lagi,” tegasnya.
(Hardi/beritasampit.co.id)











