Beras Oplosan di Kobar Ternyata Diproduksi Sejak 2015, Ini Modus Pelaku

PALANGKA RAYA – Di tengah wabah pendemi Covid-19 saat ini, Aparat Kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus perdagangan beras oplosan yang tidak layak konsumsi di sebuab Gudang Jalan Ahmad Yani Nomor 15, Gang Tapah RT 14 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Peristiwa pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolda Kalteng Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin 11 Mei 2020 sore.

“Penggerebekan ini terjadi pada Sabtu 9 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB dia Pemilik gudang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial LJ (40) seorang sarjana ekonomi,” terangnya.

Dirinya mengatakan, gudang pengoplos beras tak layak konsumsi atau busuk tersebut diolah agar beras terlihat bagus secara fisik (kasat mata). Gudang pengoplosan beras ini, katanya, sudah memproduksi beras oplosan sejak tahun 2015.

“Awalnya, pelaku melakukan pembelian beras yang asli dari Jawa beserta karung kemasan yang kemudian beras tersebut dijual ke toko-toko yang berada di tiga kabupaten, namun jika beras yang dijual tersebut dalam kurun waktu yang lama tidak laku atau dalam keadaan rusak atau busuk, maka beras tersebut diambil lagi oleh pelaku kemudian dibawa ke gudangnya,” jelas Kombes Pol Hendra.

Modus kejahatan pelaku terhadap konsumen ini dengan memasarkan lima merk beras yang masih bagus ukuran 5 kg, 10 kg dan 20 kg, yakni beras merek Piala Mas, Lobster, Balon Udara, Cenderawasih dan Belimbing.

Kemudian beras yang sudah busuk yang diambil dari toko-toko itu dioplos dengan beras dengan kualitas baik. Porsi pengoplosan 50% busuk 50% baik dengan maksud mengelabuhi konsumen.

“Caranya seluruh beras yang busuk disimpan di dalam terpal kemudian disisipkan dalam botol aqua berupa obat atau racun yang diduga digunakan untuk menghilangkan atau mematikan kutu. Beras tersebut kemudian ditutup dalam terpal selama kurang lebih 1 minggu.” tambahnya.

baca juga ...  Rawan Karhutla di Kalteng, Legislator Golkar: Harus Tingkatkan Kewaspadaan

Berdasarkan informasi untuk sementara ini pelakunya hanya seorang diri dan sedang dilakukan pengembangan.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (AFR/beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!