
SAMPIT – Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dirilis sejak 29 November 2020 sudah zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, pihak kecamatan setempat mengimbau agar tetap terapkan 3M.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Baamang untuk tetap menerapkan 3M yakni, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter dan menggunakan masker setiap keluar rumah,” ujar Sekretaris Camat (Sekcam) Baamang Sufiansyah saat membuka Musrenbang tingkat Kelurahan Tanah Mas untuk tahun 2022, Rabu 2 Desember 2020.
Menurutnya, imbauan ini hendaknya ditindaklanjuti baik di tingkat kelurahan/desa hingga RT/RW yang ada di wilayah masing-masing terutama di Kecamatan Baamang.
“Kami harapkan semua ikut berpartisipasi untuk mengimbau kepada siapa saja agar tetap menerapkan 3M sesuai dengan protokol kesehatan,” saran Sufiansyah yang pernah menjabat Lurah Baamang Hulu ini.
Dia menambahkan, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan berakhir sehingga, dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang telah melanda dunia.
“Tetap jaga kesehatan, jangan lupa tetap terapkan 3M sesuai protokol kesehatan, semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu,” tandasnya. (ifin/beritasampit.co.id).