KUALA PEMBUANG – Personil Satlantas Polres Seruyan intensif mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Senin 7 Desember 2020.
Kepolisian meminta masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada di luar rumah atau tempat umum,” ucap Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Moch Romadhon.
Selain itu, personil Satlantas Polres Seruyan bersama Satpol PP melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau mengucapkan Pancasila,” pungkasnya. (ASY)











