DPRD Katingan Setujui 2 Raperda

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kembali melakukan sidang paripurna ke I masa persidangan II tahun 2021 dalam rangka penyampaian laporan Hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda). Selasa 19 Januari 2021.

Selian penyampain hasil kerja Bapemperda juga dilakukan penandatangan keputasan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 serta rencana kerja DPRD Katingan.

Seperti diketahui kalangan DPRD Katingan tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif yaitu tentang kelembagaan Adat Dayak Katingan.

Anggota DPRD Eterly Dayun yang dipercaya menyampaikan laporan menuturkan, dalam proses pembentukan produk hukum daerah, program pembentukan peraturan daerah memilki kedudukan sangat penting.

“Maksud dan tujuan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Katingan yaitu menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 yaitu memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD maupun pemerinah daerah Kabupaten Katingan,” kata Etery.

Selain itu, DPRD Katingan juga membahas Rancangan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Raperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, mengenai Laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, perubahan APBD 2022.

“Selain itu juga terkait perlindungan anak dan perempuan, bidang pertanian pangan berkelanjutan, retribusi jasa usaha, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan sampah juga terkait penyelenggaraan keolahragaan. Seluruhnya berjumlah tiga belas usulan,” kata Eterly.

Dalam Rapat Kerja Bapemperda dengan Pemerintah Kabupaten Katingan disepakati dua buah Raperda yakni Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014 – 2018. Kemudian Raperda Kabupaten Katingan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan.

baca juga ...  Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai 58 Juta

“Dengan demikian, maka diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan agar mungkin menyiapkan bahan dan materi untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Eterly.

Untuk diketahui Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Marwan Susanto didampingi wakil ketua dan puluhan anggota  DPRD. Sementara dari Pemkab Katingan hadir Asisten I Edrianto mewakili Bupati Katingan.

(Kawit/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!