Dewan Soroti Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Provinsi Hingga Rusak

PALANGKA RAYA – Komisi IV Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu yang lalu melakukan Reses di daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Anggota Komisi IV, H. Purman Jaya, S.Sos menjelaskan bahwa, pada saat melakukan reses sebelumnya ada menemukan beberapa titik jalan yang rusak disebabkan adanya perusahaan tambang batu bara yang mengangkut lebih dari 40 KM menggunakan jalan Provinsi.

“Iya memang ada beberapa jalan yang rusak itu kemungkinan besar akan diperbaiki, akan tetapi rusaknya itu kalau kita lihat itu disebabkan oleh adanya perusahaan tambang batu bara yang mengangkut mungkin lebih dari 40 KM,” terangnya di gedung Dewan, Senin 1 Februari 2021.

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, terkait kondisi jalan tersebut khususnya Komisi IV akan mempertanyakan kepada Dinas Perhubungan terkait tentang keberadaan pemakaian jalan yang diangkut oleh mobil-mobil truk dalam mengangkut batu bara.

“Kalau seingat kita dalam peraturan, batu bara itu harus menggunakan jalannya sendiri tidak diperbolehkan menggunakan jalan provinsi, kecuali ada izin yang diberikan. Jalan itu jalan Provinsi akan kita pertanyakan kepada yang memberi izin untuk menggunakan jalan tersebut,” tuturnya.

Menurut Purman, seharusnya perusahaan itu memiliki jalan pribadi yang tentunya diatur supaya jalan negara memang untuk kebutuhan masyarakat, terkecuali perusahaan tambang.

Kalau untuk mengangkut bahan tambang, walaupun ada izin, tetapi menurutnya, ada batasannya, apalagi kalau tidak ada izin. “Saya kira perlulah Dinas Perhubungan mengecek dan memberikan sanksi karena pemerintah membuat jalan untuk masyarakat,” kata Purman. (M.Slh/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Abdul Razak Berharap Bartim Semakin Maju di Segala Bidang Pembangunan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!