Puluhan Pelanggar Prokes Ditindak Tegas Petugas

PALANGKA RAYA – Karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) puluhan pelanggar Prokes terjaring dalam Operasi Yustisi (Razia masker) oleh Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya yang berlangsung di Jalan S. Parman depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 9 Februari 2021.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian, melalui salah seorang Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Ipda Ketut Pardiasa menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Razia tersebut merupakan salah satu upaya Satgas Covid-19 guna mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” kata Ipda Ketut Pardiasa.

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan dalam pelaksanaan Razia masker tersebut sebanyak 20 orang pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.

“Dari 20 orang pelanggar, 9 orang dikenakan sanksi denda administratif membayar denda 100 ribu rupiah, 6 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 5 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).

baca juga ...  TNI dan Polri Sediakan 2000 Nasi Kotak Untuk Masyarakat Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!