Seorang Teknisi Muda Dini Hari Mencuri di Toko Komputer, Ini Cara Dia

PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curat yang terjadi di Toko Komputer di Jalan Putri Junjung Buih Kota Palangka Raya.

“Tersangka melakukan aksinya pada Hari Jumat Tanggal 19 Februari 2021 sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari dengan cara memotong gembok rolling dor Toko Komputer dan mengambil sejumlah barang dan sparepart komputer dari toko tersebut,” ungkapnya.

Kompol Todoan menjelaskan, tersangka berinisial AP (22) yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi komputer berhasil diringkus di rumahnya, di Jalan Kecipir Kota Palangka Raya pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekitar Pukul 04.30 WIB dini hari setelah sebelumnya dilakukan pengintaian oleh tim gabungan pada hari Selasa 9 Maret 2021 sejak Pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Gunting Besi yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya, 1 Unit Laptop Merk Asus 1 Unit Monitor Samsung 24 Inch, dan sejumlah sparepart komputer antara lain 1 buah Proccesor Intel, 1 buah SSD, 3 buah Hardisk, 9 buah RAM.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).

baca juga ...  18 Hari Isolasi, Beta Syailendra Akhirnya Sembuh Dari Covid-19
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!