Buruh Harian Lepas Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar, Begini Kasusnya

PANGKALAN BUN – Seorang buruh harian lepas berinisial AR (39) dalam kasusnya terancam dipenjara 10 tahun dan didenda Rp 10 miliar. Dia merupakan warga Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

AR diamankan polisi di sebuah rumah alamat RT 05 Desa Kapitan, pada Rabu, 21 April 2021 pukul 10.00 WIB. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kobar mencinduk AR lantaran memiliki sabu-sabu dan kerap melakukan transaksi jual beli barang haram itu di Desa Sungai Kapitan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 April 2021 membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pelaku diamankan setelah personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan terhadap rumah, ditemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong sebelah kanan celana pendek biru dongker yang diletakan oleh terlapor di atas  gadur, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 56,06 gram,” ungkap Iptu Nasir.

Selain paket sabu-sabu, personel kepolisian juga mengamankan satu buah kotak plastik warna kuning, satu buah tas kecil warna coklat, satu buah isolasi bening, sua buah pak plastik klip kecil, dua buah sendok sabu-sabu dari sedotan dan satu buah plastik warna ungu ditemukan di atas gadur. Semua barang-barang tersebut seluruhnya diakui oleh terlapor adalah miliknya.

Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

baca juga ...  Pengedar Sabu-sabu Asal Sumatera Utara Berhasil Diringkus Aparat Polres Kotim

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Man/beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!