SAMPIT – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digalakan Satuan Resnarkoba Polres Kotim. Kali ini seorang pria berinisial SD (41) diduga sebagai pengedar yang memiliki 9 bungkus sabu-sabu seberat 6,54 gram, berhasil diciduk tanpa perlawanan, di jalan Ir. Sukarno pada salah satu kios di Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Senin 26 April sekitar pukul 19.15 WIB malam.
Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah, mengungkapkan, polisi berhasil meringkus tersangka SD berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika di wilayah mereka.
“Saat dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar dan personil kita berhasil mengamankan terlapor yang sedang duduk-duduk di depan Kios. kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 9 bungkus plastik klip berisikan sabu,” kata Syaifullah, Selasa 27 April 2021.
Kemudian atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti 9 bungkus sabu dengan berat kotor 6,54 gram, 1 buah timbangan digital, 1 sedotan, 1 buah dompet warna merah muda, dan 1 buah handphone telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 hingga 12 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).











