PALANGKA RAYA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan Sosialiasi Implementasi Peraturan BPH MIGAS Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, di di Aula Gedung Golden Christian School Lantai V Jl. Pangarango, Rabu 28 April 2021.
Dalam kesempatan itu Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa diwakili oleh Komite BPH Migas M Lobo Balia untuk memberikan sambutan terkait Sosialiasi Implementasi Peraturan BPH MIGAS Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 Ayat (2), disebutkan bahwa “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI”.
Lobo menambahkan, sebagaimana diketahui bersama, dengan luasnya wilayah NKRI, masih banyak terdapat wilayah yang masyarakatnya belum menikmati kemudahan dalam memperoleh BBM (yang disebut oleh Undang Undang sebagai komoditas vital masyarakat) yang seharusnya dapat diakses dengan mudah dan dengan harga yang sama di seluruh wilayah NKRI.
“Apa yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah-wilayah tersebut adalah kenyataan bahwa BBM masih merupakan komoditas mewah bagi sebagian masyarakat yang tinggal di Kepulauan, Daerah Terpencil, Daerah Terluar dan Daerah Terdepan tersebut,” jelasnya.
Ditambah pula dengan minimnya infrastruktur umum dan persebaran Penyalur BBM yang belum merata, maka yang dialami oleh masyarakat di wilayah-wilayah tersebut adalah BBM dengan harga yang cukup tinggi serta kesulitan dalam memperolehnya.
Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 telah menetapkan konsumen pengguna yang berhak menerima Jenis BBM Tertentu ini, sehingga tidak semua konsumen pengguna BBM dapat memperoleh BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, selain itu Pemerintah juga mengatur tata cara untuk mendapatkan Jenis BBM Tertentu tersebut yaitu dengan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah atau Instansi terkait.
Selanjutnya BPH Migas menerbitkan Peraturan No. 17 Tahun 2019 dengan tujuan, memberikan petunjuk teknis kepada Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Pelabuhan Perikanan dalam menerbitkan surat rekomendasi.
Hal ini tidak lain demi pelaksanaan subsidi di bidang BBM yang tepat sasaran, agar masyarakat yang ekonominya belum mapan dapat menikmati subsidi energi khususnya Bahan Bakar Minyak dan membantu kebutuhan ekonomi.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindrustrian Kota Palangka Raya Rawang, membacakan sambutan walikota Palangka Raya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) RI karena Palangka Raya telah ditunjuk selaku tuan rumah.
Rawang menambahkan dengan adanya, sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha MIGAS di Kalimantan Tengah, dapat mempedomani peraturan tentang penerbitan surat rekomendasi pendistribusian dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga dapat tepat sasaran kepada masayarakat yang membutuhkan.
Untuk diketahui nampak hadir anggota DPR RI Komisi VII Willy M. Yoseph dan Komite BPH MIGAS RI di Kota Cantik Palangka Raya serta perwakilan OPD se Kalimantan Tengah
(Hardi/Beritasampit.co.id)











