SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, memerintahkan Dinas Pendidikan setempat untuk teliti dalam mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka karena keselamatan tenaga pendidik dan peserta didik harus menjadi prioritas.
Halikinnor juga mengingatkan sekolah di daerah itu tidak memaksakan diri untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, karena faktor keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama.
“Pemberlakuan pembelajaran tatap muka itu melihat zona wilayahnya. Kalau masuk zona hijau, silakan melaksanakan, tapi kalau zona oranye maupun merah maka tidak boleh,” katanya, Kamis 2021. Dikutip dari Antara.
Halikinnor menjelaskan, saat ini penularan Covid-19 di Kotim masih tinggi, bahkan varian baru virus corona yang bermutasi di India yakni jenis B1617 juga telah ditemukan di kabupaten ini sehingga harus diwaspadai karena sangat mudah menular.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka harus melihat perkembangan kasus sebaran virus mematikan tersebut. Untuk itu Dinas Pendidikan dan pihak sekolah harus benar-benar memerhatikan sebaran kasus yang sewaktu-waktu bisa berubah.
Pihak sekolah juga tidak boleh memaksakan jika ada orangtua siswa yang belum mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Mereka harus tetap difasilitasi mengikuti pembelajaran dengan cara daring atau online.
“Saya minta Dinas Pendidikan mengomunikasikan dulu itu dengan baik jika memang betul-betul pembelajaran tatap muka itu aman untuk dilaksanakan,” ujar Halikinnor.
Ditambahkan, bahwa pemerintah daerah bersama aparat akan meningkatkan penanganan Covid-19. Penegakan sanksi juga akan dilakukan terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sesuai arahan Gubernur Sugianto Sabran saat rapat evaluasi, pelanggar protokol kesehatan akan disanksi denda atau kurungan selama tiga hari. Sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya.
Halikinnor menegaskan, kebijakan itu untuk mendisiplinkan masyarakat karena masih ada sebagian warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Namun dia berharap tidak sampai ada warga yang dikurung karena melanggar protokol kesehatan.
“Jangan sampai karena satu orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu membuat banyak warga lainnya yang terpapar Covid-19. Makanya kalau warga tetap mengabaikannya, maka terpaksa sanksi tegas itu diberlakukan,” ujar Halikinnor.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga sedang membahas teknis penerapan pembatasan waktu operasional tempat usaha. Sesuai perintah gubernur, tempat usaha seperti mal, rumah makan, kafe, angkringan dan lainnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Semua kebijakan itu segera disosialisasikan sebelum nantinya diberlakukan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan tidak menyalahkan pemerintah ketika aturan tersebut diterapkan.
Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kotim, hingga saat ini sudah ada 2.447 kasus, terdiri dari 2.168 sembuh, 213 orang masih ditangani dan 66 orang meninggal dunia. Jumlah tersebut termasuk 28 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini.
(BS-65/beritasampit.co.id)











