Ada Hampir 100 Ribu ASN Misterius Terima Gaji

Oleh : MUHAMMAD GUMARANG

Sebagaimana hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 97 ribu pegawai fiktif atau misterius menerima gaji, tunjangan maupun iuran pensiun sejak tahun 2014 (sekitar 6 tahun) uang negara mengalir kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Ditemukannya ASN/PNS fiktif tersebut terjadi pada saat pendaftaran ulang ASN pada tahun 2014 dengan sistim eletronik.

Ini merupakan pendaftaran ulang yg kedua kalinya sejak Indonesia Merdeka. Pendaftaran ulang pertama terjadi pada tahun 2002 dengan sistim menual dan kejadian ini tentunya merupakan preseden buruk bagi Indonesia dan pertama kali terjadi.

Sungguh prihatin dan menyedihkan, dijaman canggih saat ini ternyata marak dan sangat mudahnya melakukan manipulatif database dibandingkan dengan sistim menual.

Mungkin di Negara Indonesia saja ini terjadi, ada sebanyak itu ASN fiktif.

Jelas, dalam hal ini Negara dirugikan triliunan rupiah. Terjadi selama sekitar 6 tahun, tentu hal tersebut menunjukan sebuah kelalaian besar dan sangat serius, serta lemahnya peran dan fungsi pengawasan.

Sekarang pemerintah perlu melakukan audit investigasi atas kasus tersebut untuk menemukan daerah-daerah mana saja terdapat PNS fiktif dan siapa penerima gaji/tunjangan, iuran pensiun PNS fiktif tersebut, serta siapa saja yang terlibat.

Jelas kasus ini diduga kejahatan yang dilakukan secara terencana, sistimatis dan masif, karena menggunakan electronic by system. Bahkan dewan (DPR) berencana untuk membentuk pansus dalam menyikapi kasus tersebut. Sebab ini akan berdampak politis terhadap kenerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Timbul pertanyaan, mengapa baru diketahui sekarang, ada ASN palsu selama sekitar 6 tahun?, Apakah kecurangan (Fraud) tersebut karena tidak jalannya fungsi check in balance atau internal control, seperti fungsi dirjen anggaran, fungsi dirjen pembendaharaan, fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN), fungsi lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan kalau di daerah fungsi Inspektorat, fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta fungsi fungsi lainnya.

baca juga ...  Berhubungan Intim Lebih Sering Dapat Menunda Menopause Pada Perempuan

Saya yakin, tidak terlalu sulit mengungkap kasus tersebut sepanjang adanya keseriusan dan bertindak profisional. Siapapun pelakunya, kejahatan korupsi tersebut harus ditindak dan dihukum seberat seberatnya, karena diduga sistimatis, terencana dan masif, sekalipun misalnya pelaku korupsi tersebut melibat orang orang kuat di negeri ini. Karena mustahil hal tersebut yang berlangsung cukup lama dan dengan jumlah yang sangat besar hampir seratus 100 ribu tanpa melibatkan orang kuat.

Tidak mungin kesalahan human error atau kesalahan/kerusakan sistim, karena data yang digunakan adalah database sejak sistim electronic pendataan ulang tahun 2014. Kecuali unsur sengaja, sehingga database tersebut sebagian dipalsukan alias misterius (Siluman).***

Penulis : Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!