PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah mendapat surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) tentang perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun Pemkot Palangka Raya pada tahun 2021 ini tidak menerima CPNS, hanya menerima PPPK untuk kuota guru SD dan SMP.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar. Kata dia, penerimaan PPPK untuk Guru SD dan SMP dengan jumlah kuota 184 orang sesuai dengan surat Kemenpan RB.
“Untuk masalah kapan pendaftaran dan seleksinya kita menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kemenpan RB termasuk ada rekomendasi dari Kemendikbud yang itu mengenai guru. Guru kan ada semacam dari instansi terkait,” terang Sabirin Muhtar di kantornya, Senin 31 Mei 2021.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa itu sudah menjadi kewenangan dari Kemenpan RB dan kita harus mengikuti, mentaati dan menjalankan apa yang disampaikan oleh Kementerian terkait,” ujar Sabirin Muhtar.
Sementara itu, Dia mengungkapkan bahwa, di tengah Pandemi Covid-19 pihaknya melaksanakan pelatihan pendidikan, sosialisasi bimbingan teknis tetap jalan melalui daring.
“Jadi kita manfaatkan teknologi yang ada, kita undang para narasumber untuk mengisi materi, kemudian sertifikat kami siapkan. Jadi berguna untuk kenangan mereka bahwa ada bukti mereka pernah ikut sosialisasi atau bimbingan teknis,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).











