Ini Aturan Baru Masuk Kalteng Selama Pandemi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terbitkan surat edaran baru Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19, terkait ketentuan khusus perjalanan orang masuk di wilayah provinsi setempat dalam masa pandemi yang telah dikeluarkan dan mulai berlaku 2 Juni 2021//

Dilansir dari Antara, dengan diberlakukannya surat edaran baru ini, maka Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021, tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah provinsi dalam masa pandemi telah dicabut atau tidak berlaku lagi//

“Untuk masuk Kalteng menggunakan hasil tes antigen bisa, PCR bisa, GeNose juga bisa, silakan dipilih, karena sudah ada evaluasi,” kata Plt Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy, Selasa 2 Juni 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng, Agus Siswadi, menambahkan, bahwa sesuai SE baru tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi yang disampaikan, maka ketentuan orang masuk Kalteng lebih dilonggarkan, yakni diberikan sejumlah pilihan, baik bagi mereka yang merupakan pelaku perjalanan darat, udara maupun laut.

Pelaku perjalanan darat, udara maupun laut, untuk masuk ke Kalteng dapat menggunakan surat keterangan negatif hasil tes PCR, atau antigen yang sampelnya diambil dalam rentang waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau menggunakan surat keterangan negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kemudian pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik maupun anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, antigen ataupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan pemerintah daerah, perusahaan, badan usaha, maupun swasta dengan biaya mandiri selama 5×24 jam.

baca juga ...  Ini 4 Fokus Utama Capaian Kinerja Polda Kalteng di 2021

Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara asing, namun perbedaannya adalah pada waktu karantinanya yakni 10×24 jam.

Ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi mereka pelaku perjalanan pelayanan logistik maupun perjalanan dengan keperluan mendesak.

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menginap di hotel, penginapan, wisma maupun fasilitas sejenisnya wajib menunjukan surat keterangan negatif tes PCR atau antigen atau tes GeNose C19.

(BS-65/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!