Diserang Menggunakan Parang, Dua Karyawan BHL Luka Bagian Kepala dan Tangan

KASONGAN – Dua karyawan PT Bumi Hutan Lestari (BHL) yang beroperasi Desa Mirah Kalanaman, Kecamantan Katingan Tengah, Katingan harus mendapatkan pertolongan medis, lantaran mengalami luka berat dibagian kepala dan tangan akibat ditebas menggunakan senjata tajam berjenis parang.

Kejadian ini diketahui terjadi Jumat 4 Juni 2021, sekira pukul 05.30 Wib. Bermula ketika para korban bernama Widiana dan Hadi Supicto menuju ke lapangan untuk mengikuti Apel Pagi Estate Sibaya PT BHL yang rutin dilakukan para karyawan sebelum memulai pekerjaan.

Sesampainya dilokasi tersangka bernama Ernama Sardie tiba-tiba mengayunkan parang yang ia bawa dari rumah mengarah ke kepala korban Widiana dari arah belakang. Sontak kejadian mendadak ini membuat korban Widiana mengalami luka dibagian kepala.

Bukan hanya itu saja, pelaku kembali menyerang korban lain yaitu Hadi Sucipto, pada saat itu melintas mengunakan sepeda motor. Akibat serangan parang tersebut mengenai tangan korban.

Melihat kejadian tersebut anggota Brimob yang melakukan pengamanan dengan sekuriti perusahaan segera menangkap tersangka.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan serta langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto. Sabtu 5 Juni 2021.

Saat diamankan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap PT BHL karena telah diberhentikan dari buruh harian lepas perusahaan.

Pelaku berusaha meminta untuk bekerja kembali namun dari pihak perusahaan tidak ada respon terhadap permintaannya, oleh karena itu pelaku meluapkan kekesalannya dengan menganiaya karyawan perusahaan.

“Motif tersangka karena sakit terhadap perusahaan. Saat diperiksa tersangka mengaku dalam keadaan sehat dan sadar telah melakukannya, serta menyesal telah melukai orang lain,” tandas Kasatreskrim.

baca juga ...  Saiful: Sektor Pertambangan Katingan Harus Menguntungkan Daerah dan Masyarakat

Lebih lanjut, dari informasi yang dihimpun ternyata pelaku diketahui pernah mengalami gangguan jiwa. Bahkan sudah empat kali dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

“Ini juga dibuktikan dengan adanya surat dari dokter Rumah Sakit Kalawa Atei. Rencana kita, pelaku ini akan kita periksa kembali ke Rumah Sakit Kalawa Atei,” jelasnya.

Lanjutnya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di ancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun. Kini korban telah ditangani medis pihak perusahaan dan masih dalam perawatan.

(Annas/beritasampit.co.id)

 

Bagikan:
Berita Populer