PALANGKA RAYA – Rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun anggaran 2027 mendapat tanggapan positif dari Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohannes Freddy Ering. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban fiskal pemerintah daerah.
Freddy Ering mengatakan, apabila pembayaran gaji PPPK dapat ditangani pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
“Itu bagus. Jadi kalau bisa di-handle oleh pemerintah pusat berkaitan dengan penggajian PPPK,” ujar Freddy, Minggu, 8 November 2026.
Ia menilai, selama ini pembiayaan pegawai menjadi salah satu komponen besar yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan APBD. Pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK kepada pemerintah pusat berpotensi memberikan ruang lebih bagi daerah dalam mengatur prioritas anggaran.
Selain persoalan pembiayaan gaji, Freddy juga berharap kebijakan tersebut diikuti dengan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai penting agar para pegawai memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Kemudian, yang paruh waktu juga dinaikkan menjadi penuh waktu,” katanya.
Freddy menambahkan, kebijakan pengalihan gaji PPPK ke APBN pada prinsipnya memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah daerah, khususnya dalam mengurangi tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Bagaimanapun, ini sangat meringankan beban fiskal pemerintah daerah,” tegasnya.
(Syauqi)










