NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau saat ini tengah mencanangkan kawasan khusus wilayah pertambangan rakyat (WPR) dalam rangka memfasilitasi izin pertambangan bagi masyarakat.
Kawasan WPR ini nantinya sebagai solusi dalam mengatasi tambang ilegal di kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.
Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana, mengatakan, saat ini banyak permasalahan penambang ilegal yang terjadi di Kabupaten Lamandau. Berangkat dari masalah tersebut pihaknya mencoba memberikan solusi agar masyarakat tidak lagi bekerja tambang secara ilegal.
“Permasalahan yang mendasar memang kebanyakan penambang tidak ada izin, dan kita saat ini kita sedang berupaya untuk memohon izin tersebut dengan mencanangkan kawasan WPR untuk masyarakat kita agar wilayah kerja para penambang mereka bisa dimasukkan dalam WPR,” jelas Hendra Lesmana, Senin 7 Juni 2021.
Kata Hendra, saat ini memang proses WPR masih terus berjalan, ada tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Lamandau yang sedang diajukan untuk kawasan WPR dengan izin pengajuan yakni pertambangan emas.
“Saat ini yang ada beberapa wilayah yang masuk dalam usulan, diantaranya wilayah Kecamatan Belantikan Raya, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Batang Kawa, terkait izin pertambangan emas,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).











