MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian Tiang Jaringan XL.
Aksi pencurian itu dilancarkan pelaku berinisial P (29), pada Kamis (20/5) lalu di Jalan Perusahaan PT. AGU Butong KM. 12, Bukit Sawit, Kabupaten Barito Utara.
“Kronologi kejadiannya pada hari Kamis 20 Mei 2021 sekitar Jam 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian Tiang XL yang mana TKP nya jalan PT. AGU Butong,” kata Ipda Mulianto Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara kepada Wartawan. Selasa 29 Juni 2021.
Dijelaskannya pencabutan tiang XL diduga dilakukan Karyawan PT. Cakra Persada berjumlah 48 batang milik PT. Era Bangun Telekomindo.
“Barang tersebut hilang 48 batang dicabut oleh Karyawan PT. Cakra Persada yang mana pemilik tiang tersebut adalah PT. Era Bangun Telekomindo,” jelas Mulianto.
Ditambahkannya dari 48 batang tiang tersebut masing-masing panjangnya berkisar 7 Meter yang sudah tertancap kedalam tanah kemudian dicopot satu-persatu.
“Kalau tiang nya itu seperti tiang Telkom atau tiang listrik yang panjangnya 7 meter, itu sudah dipasang sudah tertancap di tanah di copot satu persatu dimasukan kedalam truk,” ungkapnya.
Sementara dari hasil pencurian pelaku kemudian memotong-motong tiang tersebut menjual dan membawa ke barang rongsokan.
“Dibawa tersangka ke barang rongsokan di KM. 24, besinya dipotong-potong di jual dengan keuntungan 7 Juta Tiga Ratus. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 4 KUHP, sedangkan kerugian yang dialami PT. Era Bangun Telekomindo berjumlah Rp. 24.000.000. Juta rupiah.
(ISK/beritasampit.co.id)











