PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (36) diamankan oleh personel Polresta Palangka Raya akibat terbukti memalsukan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Rapid Test PCR, yang terjadi pada hari Minggu 11 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB kemaren.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menjelaskan H berencana akan melakukan penerbangan dari Palangka Raya menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut, di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” jelasnya, Senin 12 Juli 2021.
Pemalsuan suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, yang salah satunya yakni Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Covid-19.
Ketika tiba giliran H untuk pengecekan, petugas pun merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut, alhasil pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Hardi/beritasampit.co.id).











