Palangka Raya Naikkan Target PAD Pajak pada 2022

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak sebanyak Rp14 miliar lebih pada 2022.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, mengatakan, target PAD Pajak naik sekitar Rp14 Miliar, yakni dari Rp117 miliar lebih pada 2021 menjadi Rp131 miliar di tahun 2022.

Diterangkan, bahwa indikator yang dijadikan dasar kenaikan target pendapatan pajak adalah karena berkurangnya kasus penyebaran COVID-19. Selain itu juga adanya optimasi penerimaan sejumlah sektor pajak.

Dengan penurunan kasus COVID-19 maka aktivitas ekonomi masyarakat kembali meningkat. Secara langsung, pada sektor tertentu mempengaruhi pendapatan asli daerah dari pajak yang dibayarkan.

“Seperti proyeksi kenaikan pendapatan pajak restoran, pajak hiburan dan hotel dengan adanya pemasangan 125 alat perekam transaksi usaha di sektor tersebut,” kata Aratuni, dikutip dari Antara, Senin 27 Desember 2021.

BACA JUGA:  Dies Natalis ke-61, GMKI Palangka Raya Siap Kawal Pilkada 2024

Selain itu juga dengan adanya program pendataan kembali Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga data base PBB di Kota Palangka Raya semakin rapi dan sahih.

“Untuk itu didasarkan perhitungan yang ada saat ini, kami optimis target tersebut akan tercapai,” katanya.

Sementara itu, sejak 1 Januari sampai 17 Desember lalu PAD dari 11 sektor pajak di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tercapai 95,37 persen dari target.

“Pada tahun ini pajak daerah kami targetkan Rp117,283 miliar lebih dan sampai 17 Desember kemarin, tercapai Rp111,852 miliar lebih atau tercapai 95,37 persen,” kata Aratuni.

Capaian pajak di Kota Palangka Raya itu mencakup 11 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir.

Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:  Willy M Yoseph: Masyarakat Hukum Adat Perlu Perlindungan dan Pengakuan

Dari 11 sektor tersebut capaian realisasi tertinggi yakni pajak Hotel senilai Rp8,432 miliar lebih atau tercapai 104,75 persen dari target Rp8,05 miliar lebih.

Kemudian pajak sektor Mineral bukan logam dan batuan senilai Rp3,896 miliar lebih atau tercapai 104,18 persen dari target Rp3,74 miliar lebih. Disusul sektor Pajak Restoran senilai Rp15,888 miliar lebih atau tercapai 102,27 persen dari target Rp15,536 miliar lebih.

Aratuni juga mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

(Antara/BS65)