KASONGAN – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Katingan, memperkuat perencanaan tata ruang wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Langkah tersebut ditandai dengan pembukaan Konsultasi Publik (KP) I Penyusunan RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I KLHS oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Selasa 3 November 2026.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Katingan Dewi Untari, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Christian mengatakan, penyusunan RDTR menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan rencana tata ruang.
Menurut dia, penataan ruang tidak hanya menyangkut lokasi pembangunan, tetapi juga mengatur kesesuaian kawasan permukiman, kegiatan usaha, sosial budaya, hingga kawasan perlindungan lingkungan.
“Penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan lokasi pembangunan, tetapi juga mengatur kesesuaian kawasan permukiman, kegiatan usaha, sosial budaya, dan kawasan perlindungan lingkungan,” ujar Christian.
Ia mengingatkan, pembangunan yang tidak didukung perencanaan tata ruang secara matang berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari ketidaksesuaian pemanfaatan lahan hingga terganggunya fungsi lingkungan. Karena itu, penyusunan RDTR harus mempertimbangkan karakteristik wilayah, daya dukung lingkungan, serta kebutuhan masyarakat.
Christian juga meminta seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Perangkat daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan menyampaikan masukan agar perencanaan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“RDTR nantinya menjadi pedoman dalam menentukan peruntukan ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Dokumen ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengembangkan permukiman maupun kegiatan ekonomi, sekaligus membantu pelaku usaha merencanakan investasi sesuai ketentuan tata ruang,” katanya.
Selain RDTR, Christian menjelaskan, penyusunan KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan generasi mendatang.
Melalui konsultasi publik dan diskusi kelompok tersebut, Pemkab Katingan berharap penyusunan RDTR dan KLHS dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai kebutuhan daerah.
“Kedua dokumen itu diharapkan menjadi landasan pembangunan yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan sekaligus mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
(Bitro)











