Polres Mura Gelar Press Release Capaian Kinerja Tahun 2021

LULUS/BERITA SAMPIT - Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Waka Polres, Kompol Aries Ishak dan Kasi Humas Polres Mura, Ipda Sutrisno saat melakukan press release.

PURUK CAHU- Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya menggelar Press Release akhir tahun di Pospol Kota, Jalan Jenderal Sudirman depan Bundaran Emas Kota Puruk, Jumat 31 Desember 2021. Pada kegiatan ini Polres Mura mengungkapkan hasil capaian kinerjanya sepanjang Tahun 2021.

Press release itu sendiri dipimpin langsung Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Waka Polres, Kompol Aries Ishak, Kasi Humas Polres Mura, Ipda Sutrisno.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan hasil dari kinerja pihaknya dalam pengungkapan kasus. Yakni yang pertama kasus tindak pidana narkotika tahun 2021 sebanyak 15 laporan polisi, dengan jumlah barang bukti totalnya adalah 106, 64 gram dengan jumlah tersangka total 16 orang.

“Kemudian penanganan tindak pidana narkotika yang menonjol tahun 2021. Yaitu, adalah berdasarkan laporan polisi nomor 5 tanggal 4 Januari 2021. Dalam kasus tersebut diamankan 2 tersangka dan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 50,68 gram. Hasil dari penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada Kejari Mura,”ungkap Kapolres.

BACA JUGA:  KPU Mura Akan Laksanakan Dua Kali Debat Paslon Kepala Daerah

Selanjutnya, kasus tindak pidana yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura. Mulai dari kasus persetubuhan anak, pencurian, ilegal mining, ilegal logging, kecelakaan kerja, penganiayaan, penipuan, kebakaran, penggelapan, penemuan mayat, menghalangi kegiatan tambang yang sah, pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Sehingga kalo kita totalkan ada sekitar 25 perkara sepanjang tahun 2021,” beber Perwira melati dua itu.

Sedangkan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polsek jajaran yang ada di Polres Mura pada tahun 2021. yang pertama oleh Polsek Murung, ada tindak pidana pencurian, pencurian dan pemberatan, persetubuhan anak, penganiayaan, penggelapan, KDRT dan penemuan. mayat.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Murung Raya

Kemudian, lanjut Kapolres, yang berhasil diungkap Polsek Tanah Siang, kasus perkara penganiayaan dan pencurian. Selanjutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polsek Permata Intan, ada kasus persetubuhan anak, penganiayaan dan dibiring.

“Untuk Polsek Laung Tuhup ada perkara membawa lari anak dibawah umur, penganiayaan dan pencabulan anak. Serta dari Polsek Sumber Barito ada perkara penganiayaan, sehingga kalau ditotalkan sekitar 18 perkara,” ujar Kapolres lagi.

Sedangkan kasus Lakalantas yang ditangani Satlantas Polres Mura, selamat tahun 2021 ada 8 total jumlah kasus Lakalantas. Adapun 8 perkara dari Lakalantas tersebut jumlah korban ada 11 orang, dengan keterangan 2 orang luka berat, 9 orang luka ringan dan tidak ada yang meninggal dunia.

“Data tilang tahun 2021 sebanyak 67, untuk pelanggar laki-laki sebanyak 51 orang. kemudian pelanggar perempuan sebanyak 16 orang,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).