PALANGKA RAYA – Terkait penyertaan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebagai syarat untuk Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang. Kasi SIM AKP Deebby Kani melalui Media Center Ditlantas Polda Kalteng Brigpol Agus Hermawan menegaskan, masih belum menggunakan persyaratan tersebut. Hal ini disampaikannya saat berada di Kantor Media Center Ditlantas Polda Kalteng, Jumat 25 Februari 2022.
“Untuk di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, di Ditlantas Polda Kalteng masih menggunakan persyaratan yang lama,” ucapnya.
Untuk syaratnya tersebut, seperti menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM, dan surat keterangan sehat, lulus tes psikologi dari tempat yang sudah terakreditasi.
“Selain itu terkait penyertaan BPJS sebagai syarat untuk SIM, kami belum mendapat turunan dari pusat. Apabila nantinya kita dapat turunan dari pusat, dan itu menjadi sesuatu keharusan dilampirkannya BPJS, untuk kepengurusan SIM baru atau memperpanjang, maka kita akan sosialisasikan melalui media sosial, maupun media cetak,” jelasnya.
Senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perluasan Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Asep Komarudin yang di temui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, dirinya menyampaikan bahwa terkait dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SIM, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu masih belum.
“Oleh sebab itu, nanti akan ada koordinasi dengan Polri terkait hal tersebut. Untuk sementara yang akan diberlakukan hanya peralihan tanah saja, dan itu dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2022 seluruh Indonesia,” lugasnya.
Untuk peralihan tanah tersebut hanya, pemohonnya saja atau orang yang membeli tanah saja yang melampirkan berkas BPJS, dan dia merupakan peserta aktif. (Hardi/beritasampit.co.id)