PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa 22 Juli 2025.
Rapat dipimpin oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana B. Aden, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya BMKG, TNI, Polri, serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD).
Gloriana menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Kota Palangka Raya merupakan kawasan lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot telah memiliki regulasi sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran,” kata Gloriana.
Ia mengungkapkan, berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Kalimantan Tengah termasuk Palangka Raya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada Juli 2025, dengan puncaknya terjadi pada Agustus 2025.
“Untuk itu, semua pihak harus bersiap agar kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan bisa dicegah dan ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kabut asap,” jelasnya.
Gloriana juga menyoroti masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh sebagian masyarakat karena dianggap lebih cepat dan murah, meskipun sangat berisiko memicu karhutla.
“Sering kali pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tidak terkendali, sehingga berpotensi menimbulkan bencana karhutla,” tegasnya.
Melalui penetapan status siaga darurat ini, Pemkot Palangka Raya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
“Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota Palangka Raya terhindar dari bencana kabut asap akibat karhutla,” tutup Gloriana.
(Syauqi)












