Kejari Barito Timur Siap Bantu PDAM Tagih Tunggakan Pelanggan Rp1,3 Miliar

TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,  siap membantu menagih tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Mengutip dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Datun Janang Andri Mulo Runo, Jumat 11 Maret 2022, mengatakan, kesiapan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti nota kesepakatan atau kerja sama dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Penagihan terhadap pelanggan itu segera dilakukan apabila jaksa telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PDAM Barito Timur,” tambahnya.

Dikatakannya, PDAM Barito Timur telah memanfaatkan dengan baik kehadiran jaksa sebagai pendamping. Jaksa dan PDAM Barito Timur telah berkoordinasi untuk langkah-langkah yang diambil dalam menyelesaikan tiga persoalan yang dihadapi.

Kemudian, memberikan Legal Opinion (LO) persoalan PDAM Barito Timur terkait pentingnya bantuan pihak ketiga terhadap operasional dan perbaikan pelayanan dengan segera, serta terhadap perubahan besarnya tarif sesuai aturan.

“Kami selaku jaksa pendamping, siap untuk melakukan penagihan piutang pelanggan Rp1,3 miliar,” kata Janang.

Plt Direktur PDAM Tirta Dharma Barito Timur, Hendroyono menyampaikan, bekerjas ama dengan kejaksaan untuk menunjang perbaikan pelayanan dengan harapan sejumlah persoalan bisa terselesaikan seperti piutang pelanggan yang sangat mengganggu operasional PDAM.

Dia mengatakan, total piutang sebesar Rp1,3 miliar itu dari para pelanggan se-Kabupaten Barito Timur, dan dengan rekening tunggakan pelanggan bervariasi dari beberapa bulan sampai ada yang mencapai satu tahun.

“Piutang itu harus diselesaikan dan ada progres kemajuan. Karena piutang itu juga menjadi faktor yang masih melekat pada penilaian keuangan PDAM Barito Timur,” kata Hendroyono.

(Antara/BS65)

baca juga ...  Barito Timur Tingkatkan Literasi Anak dengan Perpustakaan Keliling
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!