TAPIN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan menyusun rencana strategis untuk menyukseskan pembangunan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang melintasi cagar alam.
“Tindaklanjut ini menjadi jaminan tercapainya pembangunan SUTT 150 kV Batulicin – Tarjun dan SUTT 150 kV Selaru – Sebuku dengan tetap mengedepankan keutuhan dan kelestarian cagar alam Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat Sebuku,” kata General Manager PT PLN UIP Kalbagtim Josua Simanungkalit, di Tapin, Kalimantan Selatan, Selasa 22 Maret 2022.
Ia memaparkan RPP dan RKT yang disusun nantinya mengakomodir ruang lingkup perjanjian kerja sama seperti perlindungan dan pengamanan kawasan, pemulihan ekosistem kawasan serta penguatan kelembagaan dalam SDM, penelitian serta pengembangan dalam kewilayahan cagar alam.
”Kerja sama strategis ini merupakan jalan tengah dalam rangka mengakomodir para pihak untuk bisa menggunakan kawasan konservasi secara terbatas untuk kepentingan strategis, termasuk PLN,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan kerja sama ini dapat memperkuat peranan BKSDA Kalsel dalam pengelolaan kawasan sekaligus keberpihakan pihak ketiga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan kawasan konservasi untuk satwa dan tumbuhan beserta habitatnya.
Dengan adanya komitmen ini, PLN berharap adanya penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV, sehingga sistem kelistrikan di Kalsel semakin andal dan distribusi tenaga listrik dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
“Karena dengan sistem yang andal dan merata akan meningkatkan pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.
Sementara itu, pertemuan di Kantor Balai KSDA di Banjarbaru ikut membahas penyusunan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara PLN UIP Kalbagtim dan Balai KSDA Kalsel.
RPP tersebut berisi tentang kegiatan-kegiatan yang dikerjasamakan dalam kurun waktu 10 tahun, sedangkan RKT merupakan turunan dari RPP berisi tentang kegiatan-kegiatan yang dikerjasamakan dalam satu tahun.
Lebih rinci pembahasan tersebut meliputi pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pembangunan dan pengoperasian jaringan SUTT 150 kV Batulicin – Tarjun dan Selaru – Sebuku yang telah ditandatangani pada 21 Desember 2021. (Antara/beritasampit.co.id).











