SAMPIT – Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati Deny Hidayat, mengapresiasi Keberhasilan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam meringkus pelaku berinisial EK (29) dalam tindak pidana pemalsuan surat/ijazah yang mengatasnamakan PKBMnya dan mencantumkan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan Kotim beberapa waktu yang lalu, Rabu 23 Maret 2022.
“Kerja keras jajaran Polres Kotim menuai hasil dengan mengungkap pelaku praktek jual ijazah palsu kejar paket B dan C di Sampit, Pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya ini dari tahun lalu, dengan motif menawarkan ijazah palsu yang bisa cepat diproses. Pelaku juga mencatut salah satu nama lembaga resmi penyelenggara pendidikan kesetaraan di sampit dan kadisdik kotim,” ujar Deny Ketua PKBM Harati Sampit ini.
Deny menambahkan, bahwa ijazah yang dipalsukan oleh pelaku ini mencatut nama lembaganya, dengan menjanjikan proses yang cepat dan legal, padahal hal tersebut jelas menyalahi aturan, bahkan pelaku mencatut nama, tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Hal seperti ini tentu saja merugikan sekali bagi lembaga kami yang memiliki kredibilitas dan nama baik penyelenggara pendidikan kesetaraan. Perilaku oknum seperti ini membuat nama baik lembaga kami bahkan penyelenggara pendidikan kesetaraan atau sekolah paket tercemar, seolah-olah kami bisa membuat seperti itu dan ijazah paket bisa dibeli, tentu saja ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik,” pungkasnya
Deny yang juga Praktisi Pendidikan Kotim ini menyesalkan perilaku pelaku yang dengan kreatifitas tinggi memalsukan ijazah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, padahal hal tersebut jelas melanggar hukum dan tuntutan pidana nya sudah jelas, pemalsuan surat/ijazah bisa dituntut hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ini bentuk kreatifitas yang melanggar hukum dan tidak benarkan, biarkan ini jadi pelajaran untuk yang lain, supaya tidak terjadi lagi perbuatan yang sama,” demian Deny yang merupakan Mahasiswa Doktor UM Malang tersebut.
(Aib/beritasampit.co.id)











