Kendaraan Plat Non KH Dinilai Jadi Biang Kerok Kerusakan Jalan

SAMPIT – Jajaran anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyuarakan kepada pihak Pemerintah Daerah agar membuat dan membentuk suatu regulasi baru yang bisa mengatur aktivitas kendaraan angkutan berat, karena dinilai menjadi biang kerok kerusakan jalan di daerah ini.

“Truk-truk berplat non KH kita bisa lihat fakta di lapangan, bobotnya melebihi kapasitas jalan, karena jalan yang rusak pada akhirnya daerah yang harus menanggungnya, ini sangat tidak benar kalau dibiarkan terus menerus terjadi,” ungkap Khozaini, Selasa 5 April 2022.

Sedangkan dari sisi lain menurutnya, sektor pembayaran pajak kendaraan pelat non KH sudah merupakan bukti kerugian daerah lantaran wajib dibayar ke daerah asal plat kendaraan itu sendiri. Bahkan bisa dipastikan kendaraan angkutan berat dengan plat non KH tersebut cukup banyak beroperasi di daerah ini.

“Seharusnya ada peraturan baru yakni peraturan daerah yang memuat retribusi bagi kendaraan tersebut, sehingga mereka harus bayar jika beraktivitas di jalan umum khususnya di Kotim. Jangan mereka lalu-lalang di sini merusak jalan kita malah daerah lain yang menikmati hasil pajak dari kendaraan itu,” bebernya.

Ia juga menekankan agar pihak pengusaha angkutan yang mengunakan plat non KH, dan sudah diuntungkan tanpa adanya retribusi ke daerah seharusnya bisa sadar diri agar tidak serta merta melupakan kewajiban mutlaknya.

“Bisa saja mereka memberikan kontribusi ke daerah ini melalui CSR, mereka itu pengusaha yang bernaung dari CV maupun PT jadi mana CSR nya. Jangan hanya bisa mencari makan di daerah ini namun mengesampingkan kewajibannya,” demikian legislator partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura itu. (im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Bapemperda Mulai Bahas Ranperda Penanggulan Bencana Bersama
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!