Praktek Prostitusi Berkedok Kos-Kosan di Kota Bima Dibongkar Polisi

BIMA – Jajaran Polres Bima Kota, Provinsi Tenggara Barat berhasil membongkar dugaan kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota setempat.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui keterangan tertulisnya di Bima, Sabtu 9 April 2022 mengatakan, kasus prostitusi yang meresahkan masyarakat di Bulan Ramadan itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan kondisi kos-kosan yang begitu ramai dan gaduh tersebut.

Selain itu banyaknya pasangan muda-mudi yang keluar masuk kos-kosan terlebih di Bulan Ramadan.

“Aktivitas di kos tersebut sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Selanjutnya berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota melakukan penggerebekan di kos-kosan penyedia tempat prostitusi milik A (48) tersebut.

Anggota berhasil menangkap basah tiga pasangan bukan suami istri tengah berada di kamar kost, bahkan dalam keadaan setengah bugil.

“Ada tiga yang pasangan di luar nikah yang diamankan,” katanya.

Pasangan yang diamankan M (29), S (28), SN (40)H (27), M (41) dan S (33) warga Kota Bima. Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp6, 9 juta, dua lembar handuk, dua lembar Seprai, empat bungkus tisu merk megic power, empat kartu ATM.

Barang bukti lainnya berupa 11 buah handphone berbagai merk, satu botol obat virgin, empat buah dompet, tiga buah tas, dua kacamata, parfum dan alat kecantikan.

“Pemilik kos dan tiga pasangan bukan suami istri itu langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mendukung dan menjaga kamtibmas di Bulan Ramadan ini, sehingga warga yang menjalankan ibadah puasa bisa merasa aman dan nyaman.

baca juga ...  Pemkab Seruyan Terima 5.795 Ton Pupuk Bersubsidi dari Kementan

“Kita berharap ketika ada gangguan kamtibmas, warga bisa melapor,” katanya. (Antara/beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer