Dalih Sewa Motor, Pria Ini Justru Gadaikan Scoopy Milik Perempuan

JIMMY/BERITASAMPIT - Tersangka saat diamankan di Polsek Ketapang.

SAMPIT – Modus penyewaan sepeda motor yang berujung penggelapan kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial TS (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang perempuan dengan cara menyewanya, kemudian menggadaikannya kepada orang lain.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku menyewa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban bernama Gustina (25) dengan kesepakatan harga Rp700 ribu untuk jangka waktu satu minggu.

Namun, dari kesepakatan tersebut, terduga pelaku baru membayar Rp500 ribu dengan alasan akan melunasi sisanya setelah sepeda motor diserahkan.

Setelah masa penyewaan berakhir, pelaku tidak kunjung memberikan kabar maupun melunasi pembayaran. Korban yang berusaha mengambil kembali kendaraannya justru mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama Kancil sebesar Rp5 juta.

Ketika korban mendatangi Kancil untuk meminta kembali kendaraannya, yang bersangkutan menolak menyerahkannya dengan alasan uang gadai harus dikembalikan terlebih dahulu.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TS pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 12.56 WIB,” jelasnya.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KH 6727 QC, satu buah kunci kendaraan, satu lembar nota kuitansi gadai sepeda motor, serta satu lembar STNK kendaraan.

AKP Edi Walujo mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diharapkan memastikan identitas penyewa serta membuat kesepakatan tertulis guna mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan yang disewakan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Jimmy)

baca juga ...  Ratusan Masyarakat Adat Geruduk PT HAL, Tuntut Eksekusi Putusan Damang Tualan Hulu
Bagikan:
Berita Populer