Warga Palangka Raya Diimbau Salurkan Zakat melalui Lembaga Resmi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengimbau masyarakat menyalurkan Zakat Fitrah melalui lembaga resmi atau unit amil zakat di wilayah setempat.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan penyaluran zakat melalui lembaga resmi akan lebih memeratakan pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak. Hal itu karena lembaga zakat resmi juga memiliki data-data masyarakat yang berhak menerima zakat.

Selain itu, lanjut dia, penyaluran zakat juga dapat dilakukan masyarakat melalui pengurus zakat yang biasanya dari pengurus masjid. Namun, biasanya penyaluran ini hanya menyentuh masyarakat di lingkungan sekitar.

“Dalam membayar Zakat Fitrah, masyarakat dapat menyalurkan melalui lembaga resmi atau badan amil zakat yang ada,” kata Fairid, dikutip dari Antara, Senin 11 April 2022

Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berpuasa maupun tidak berpuasa memiliki kelebihan harta di bulan Suci Ramadhan, sebagaimana dalam syariat bahwa batas waktu mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum khatib turun dari mimbar pada Shalat Idul Fitri.

Ditinjau dari aspek sosial, bagaimana umat Islam dituntut saling berbagi agar mereka yang berkekurangan dapat terpenuhi kebutuhan saat Idul Fitri.

Kepala daerah termuda di Kalteng itu mengatakan dari tahun ke tahun aturan penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik tidak dilakukan sendiri-sendiri oleh warga, melainkan melalui petugas amil, maupun melalui Badan Amil Zakat (Baznas).

Kriteria penerima zakat yang ditentukan dalam syariat Islam terdiri dari delapan golongan yakni fakir, miskin, panitia zakat, mualaf, budak, orang yang tidak sanggup membayar hutang, pejuang Islam dan Ibnu Sabil.

Zakat Fitrah biasanya dalam bentuk kebutuhan pokok. Di Palu kebanyakan menggunakan beras, dengan kadar ukuran 2,5 sampai 3 kilogram, selain bahan pokok boleh juga berbentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga 2,5 kilogram beras.

baca juga ...  Brimob Polda Kalteng Akan Kawal Kontingen Kalteng di PON Papua

“Mengingat puasa Ramadhan tahun ini masih pandemi COVID-19, maka warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap aktivitas keagamaan, mulai dari shalat berjamaah di masjid, hingga mengantar Zakat Fitrah kepada petugas zakat,” katanya.

(ANTARA/BS65)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!