96,83 Persen Pasien COVID-19 di Palangka Raya Sembuh

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, 96,83 persen pasien COVID-19 di kota setempat dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut.

“Dari 17.748 pasien COVID-19, sebanyak 17.185 orang yang dinyatakan sembuh. Artinya, tingkat kesembuhan warga kita dari virus corona mencapai 96,83 persen,” kata Fairid di Palangka Raya, Jumat 13 Mei 2022.

Meski tingkat kesembuhan masyarakat setempat cukup tinggi, tetap diminta selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19. Selain itu juga harus selalu menaati aturan yang ada dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu mengatakan, didasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, sampai Kamis, dari seluruh kasus positif, masih ada 16 warga atau 0,09 persen masyarakat yang menjalani perawatan. Satgas setempat juga mencatat sebanyak 547 pasien corona meninggal dunia.

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Terlebih lagi, lanjut dia, beberapa kasus merupakan penularan baru dan lainnya merupakan kontak erat atau terpapar dari anggota keluarga terdekat.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

“Terlebih di kala merayakan Idul Fitri, mari kita pastikan di bulan yang kita nantikan setiap tahun ini dilaksanakan dengan aman, nyaman dan dengan kondisi kesehatan terjaga,” katanya.

Pemerintah bersama berbagai pihak terkait pun menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh menghadapi paparan virus tersebut.

Pihaknya pun akan menegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan secara tegas. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

ANTARA