MUARA TEWEH- Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan mengenai Raperda retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, Selasa 31 Mei 2022.
Anggota DPRD Surianor mengenai tenaga kerja asing ia mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait pengaturan dan pembagian retribusi serta pajak penghasilan dari tenaga kerja asing tersebut.
“Sistim pemungutan atau pembagian retribusi itu apakah di daerah ada pengaturan khusus atau mengikuti aturan dari pusat dan apakah ada perlindungan khusus untuk tenaga kerja asing atau mengikuti hukum dan peraturan yang ada di negara kita Indonesia ini,” ujarnya.
Sekdistranskop UKM Barito Utara, Yulis Ashari melalui staf teknis, mengatakan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
“Wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Yulis melalui stafnya.
Rapat pembahasan Raperda dipimpin Henny Rosgiaty Rusli, sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dihadiri asisten I Sekda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi UKM Barito Utara beserta staf dan Kabag Hukum Sekda.
Diakhir rapat pembahasan disimpulkan ada beberapa pasal yang rencananya akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke biro hukum, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pasal 8 ayat (1), pasal 16 dan pasal 23 dalam Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke biro hukum, provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Henny saat membaca kesimpulan. (ISK/beritasampit.co.id).











