Kejati Kalteng Selesaikan 15 Kasus Pidana melalui Keadilan Restoratif

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mencatat 15 kasus pidana telah terselesaikan dengan perdamaian melalui program “Restorative Justice” atau keadilan restoratif selama 2022.

“Selama tahun ini untuk seluruh Kalteng ada 15 perkara pidana yang ditangani kejaksaan selesai secara damai,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis 9 Juni 2022.

Dia menerangkan, dari seluruh perkara tersebut tindak pidana yang dihentikan penuntutannya karena berakhir dengan perdamaian antara korban dan tersangka, didominasi perkara pencurian, penipuan, penadahan, dan penggelapan.

Pria asal Solo, Jawa Tengah itu menerangkan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait, tanpa harus melalui persidangan di Pengadilan Negeri.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Tujuan keadilan restoratif ini sebagai upaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku (tersangka) yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsional, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat.

Dodik menerangkan, perkara tindak pidana bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ harus memenuhi sejumlah syarat yang ketat.

Syarat itu di antaranya tersangka atau pelaku baru pertama kali berbuat pidana, tindak pidana yang diperbuat hanya diancam denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan di bawah Rp2,5 juta. Terjadi kesepakatan damai antara korban dan pelaku yang ditandatangani oleh korban, pelaku dan dua orang saksi dan diketahui sejumlah pihak terkait.

baca juga ...  Riam Kaput Mirah Kalanaman Potensi Jadi Destinasi Wisata

“Apabila kesepakatan perdamaian tidak berhasil atau pemenuhan kewajiban tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan perdamaian maka perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dia menyebutkan tidak semua perkara pidana bisa dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Sekurangnya ada lima tindak pidana yang dikecualikan yakni tindak pidana terhadap keamanan negara seperti perkara martabat Presiden dan Wapres, ketertiban umum dan kesusilaan.

Kemudian pidana yang diancam di atas lima tahun, korupsi, kejahatan narkotika, lingkungan hidup dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.

Terkait adanya kekuatiran program tersebut akan disalahgunakan oleh oknum, pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati ini menyakini hal tersebut sulit terjadi.

“Untuk meminimalkan potensi tersebut, kita melaksanakan pengawasan pemberian keadilan restoratif dilakukan secara berlapis dan berjenjang,” kata Dodik.

ANTARA

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!