Tidak Boleh Ada Parkir di Perempatan Traffic Light, Kabid Perparkiran: Kita Akan Pasang Rambu Larangan

SAMPIT – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin dan juga tidak memperboleh ada parkir kendaraan disekitar traffic light.

“Rencananya akan ada rambu larangan parkir kita pasang di sekitar perempatan lampu merah, sangat berbahaya dan beresiko bagi pengendara yang di melintas,” kata Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, Rabu 15 Juni 2022.

Kepada pihak instansi yang berkewenangan harusnya tidak boleh mengeluarkan izin untuk rumah makan tersebut. Seharusnya terlebih dulu melakukan berkoordinasi dengan pihak Dishub dan mengoreksi kondisi di lapangan apakah layak atau tidak.

“Sudah berulang kali juga kami ingatkan, izin rumah makan harusnya jangan diterbitkan di sekitar lampu merah. Dalam aturan radius usaha harus 100 meter dari lampu merah,” tegasnya.

“Kita juga sudah pernah sampaikan ke pihak pemilik pembangunan, kalau buka rumah makan harus memiliki lahan parkir sendiri dan tidak menggunakan ruas jalan. Bagi kami Dishub keselamatan yang utama,” tutup Nanang. (Cha/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Sekda Sukamara: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!