JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pengawasan perikanan perlu siap dan harus piawai dalam rangka menerapkan UU Cipta Kerja karena terkait dengan bentuk mengawal implementasi program prioritas pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya di Indonesia.
“Wajib hukumnya untuk meningkatkan pengetahuan agar para Pengawas Pembudidayaan Ikan piawai dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja yang mengedepankan pengawasan secara terkoordinasi, terencana dan terstruktur,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022.
Adin menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan usaha pembudidayaan ikan membutuhkan pengetahuan yang menyeluruh tentang prinsip-prinsip budidaya ikan yang baik, dimulai dari pemenuhan perizinan berusaha, pemilihan jenis ikan yang dibudidayakan, sampai dengan pengelolaan limbah hasil kegiatan budidayanya.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya peningkatan SDM salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek) pengawasan pembudidayaan ikan yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 14 – 17 Juni 2022.
Ia mengemukakan, Bimtek bertujuan untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam melaksanakan tugas pengawasan usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Kemudian pembekalan teori fokus pada identifikasi taksonomi ikan dan pengelolaan limbah budidaya ikan dengan memberikan pencerahan tentang tata cara pengawasan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) subsektor pembudidayaan ikan, pengetahuan dasar pengelolaan/ penanganan limbah, identifikasi jenis ikan yang membahayakan dan merugikan, serta tata cara pengenaan denda administratif bagi pembudidaya/ unit usaha perikanan yang tidak memenuhi pengelolaan lingkungan hidup atau Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Adin menambahkan, para pengawas pembudidayaan ikan melakukan uji praktik langsung dengan didampingi oleh para pemateri dari Pusat Riset Biosistematika dan Evaluasi BRIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemateri dari internal Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Uji praktik langsung mengacu pada juknis turunan dari Undang-Undang Cipta kerja untuk memberikan pemahaman dan ketelitian dalam dalam mengidentifikasi jenis ikan yang di budidayakan, serta penanganan air limbah di unit usaha perikanan.
“Pengawasan terhadap kegiatan usaha pembudidayaan ikan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha,” ungkap Adin.
Terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa pengawasan perikanan dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pengawas perikanan harus ikut mengawasi formulir-formulir kepatuhan teknis pelaku usaha yang menjadi acuan dalam penilaian kepatuhan pelaku usaha, serta Pelaku usaha dapat mempelajari dan memenuhi kriteria yang diperiksa,” ucap Drama.
Para pengawas, lanjutnya, diharapkan dapat beradaptasi terhadap dinamika peraturan yang ada, sehingga terwujud tertib pelaksanaan perundang-undangan di bidang perikanan dan dapat mendukung program prioritas Menteri Trenggono dalam mendorong Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya. (Antara/beritasampit.co.id).